Ojol dan Kurir Online Bakal Dapat BHR di Lebaran 2026

TopCareer.id – Pemerintah resmi mengumumkan bahwa mitra pengemudi atau driver transportasi online seperti ojol akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) di Lebaran 2026.
“Bonus hari raya ini telah dilakukan dengan komunikasi intensif dengan para aplikator,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Airlangga mengungkapkan, jumlah penerima BHR tahun ini bisa mencakup sekitar 850 ribu mitra pengemudi yang menerima, dengan nilai total Rp 220 miliar. Menurutnya, angka tersebut dua kali lipat lebih besar dari tahun lalu.
“Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” kata Airlangga.
Selain itu, Airlangga juga menyebut mitra pengemudi sudah diikutkan pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 3 Provinsi Ini Diprediksi Jadi Tujuan Favorit Pemudik Lebaran 2026
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) juga sudah mengeluarkan Surat Edaran M/4/HK.04.00/3/2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Pemberian BHR ini dilakukan sebagai wujud kepedulian bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan.
Selain itu, tujuannya juga demi mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online.
“Pemerintah menghimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR,” kata Menaker.
Baca Juga: Menpan RB Atur Kerja Fleksibel ASN di Libur Nyepi-Lebaran
Adapun, Bonus Hari Raya diberikan perusahaan kepada driver dan kurir yang terdaftar resmi pada aplikator dalam jangka waktu satu bulan terakhir.
Selain itu, BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Menaker juga meminta perusahaan agar transparan dalam perhitungan besaran bonus kepada driver dan kurir.
Lebih lanjut, Bonus Hari Raya diberikan paling lambat H-7 Lebaran, namun pemerintah mengimbau agar dapat dibayarkan lebih cepat dari batas waktu.
“Pemberian BHR keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi,” kata Yassierli.



